Minahasa – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di SPBU 74.953.21 Tateli, Kabupaten Minahasa, Menejer SPBU, memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menejer menegaskan bahwa seluruh pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar bersubsidi, di SPBU 74.953.21 Tateli dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, serta mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.
“Sebagai menejer SPBU, saya selalu menjalankan tugas sesuai aturan dan SOP yang berlaku. Seluruh proses pelayanan dilakukan secara terbuka dan diawasi sebagaimana mestinya,” ujar menejer saat memberikan klarifikasi.
Ia juga menyayangkan beredarnya pemberitaan yang menurutnya telah merugikan nama baik dan reputasinya.dalam hal ini menejer menilai informasi yang beredar tidak didukung oleh bukti yang telah diuji melalui proses hukum dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah <a href="https://intelejenlinnews.com/bupati-dan-wakil-bupati-enrekang-nobar-final-piala-dunia-2026-bersama-forkopimda-dan-<a href="https://intelejenlinnews.com/arsari-tambang-resmikan-gedung-posyandu-sakura-perkuat-layanan-kesehatan-masyarakat-bangka-tengah/”>masyarakat-suasana-meriah-penuh-kebersamaan/”>masyarakat.
“Saya meminta kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai pemberitaan yang belum tentu kebenarannya dan yang terkesan sengaja menjatuhkan nama baik saya. Saya tetap menghormati proses jurnalistik, namun informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menejer menegaskan dirinya siap memberikan keterangan kepada pihak berwenang apabila sewaktu-waktu diperlukan. Ia juga mendukung pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar tetap berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, SPBU memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, menejer berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga iklim informasi yang objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta.
- LIN Babel Imbau Kepala Desa, Kelurahan, BUMN, dan Instansi Pemerintah Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
- Proyek Rehabilitasi Kolong Beguruh Rp7,92 Miliar Disorot, Dugaan Penggunaan Batu Berkualitas Rendah dan Minimnya Penguatan Struktur Jadi Sorotan
- Aliansi Masyarakat Sulut Peduli Hukum Bersama GTI dan LIN Perkuat Sinergitas dengan Polda Sulut dan Bea Cukai













Respon (6)