MAKASSAR – Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali menegaskan bahwa legalitas organisasi beserta struktur kepengurusan yang berlaku saat ini mengacu pada dokumen terbaru yang telah tercatat di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik mengenai penggunaan nama LIN oleh pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan berdasarkan kepengurusan yang sah.
Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa satu-satunya dasar administrasi organisasi yang menjadi acuan saat ini adalah Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000907.AH.01.08 Tahun 2026, yang didasarkan pada Akta Notaris Nomor 01 tanggal 4 Juni 2026 yang dibuat oleh Adi Wahyu Winoto, S.H., M.Kn.
Menurut Robi, perubahan tersebut merupakan pembaruan resmi terhadap administrasi dan kepengurusan organisasi yang memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, setiap pihak yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara wajib berpedoman pada struktur organisasi terbaru yang telah memperoleh pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Legalitas yang kami pegang adalah legalitas terbaru yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Siapa pun yang mengatasnamakan LIN harus tunduk pada kepengurusan yang berlaku saat ini, bukan menggunakan dokumen lama sebagai dasar untuk bertindak atas nama organisasi,” tegas Robi.
Ia menambahkan bahwa perubahan data badan hukum merupakan mekanisme yang diatur secara resmi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Karena itu, menurutnya, setiap perubahan kepengurusan maupun administrasi organisasi harus dipahami berdasarkan data yang terakhir tercatat.
Robi menilai bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut perbedaan pandangan internal organisasi, melainkan menyangkut kewenangan hukum dalam menggunakan nama, identitas, atribut, serta mewakili Lembaga Investigasi Negara di hadapan publik.
DPD LIN Sulawesi Selatan yang Sah Dipimpin Saharuddin
Robi juga memberikan penegasan mengenai kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, berdasarkan struktur organisasi yang diakui oleh kepengurusan pusat, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Selatan yang sah adalah Saharuddin.
Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengenal Nasrun DG Tarang sebagai salah satu pengurus LIN dalam struktur organisasi yang berlaku saat ini.
“Kami tegaskan bahwa Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Selatan yang sah adalah Saudara Saharuddin. Kami tidak mengenal Nasrun DG Tarang dalam struktur kepengurusan yang berlaku berdasarkan legalitas terbaru organisasi,” ujar Robi.
Robi meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak swasta agar melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara sebelum menerima atau menindaklanjuti suatu kegiatan yang mengatasnamakan organisasi tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman serta mencegah penggunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencatutan Nama LIN
Robi menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya menggunakan nama, atribut, identitas, atau mengklaim kepengurusan LIN tanpa kewenangan berdasarkan legalitas yang diakui organisasi.
Ia menyebut bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum terhadap Nasrun DG Tarang, karena menurut LIN telah terjadi dugaan pencatutan nama lembaga dan tindakan yang dinilai merugikan nama baik organisasi.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum. Apabila terdapat pihak yang menggunakan nama Lembaga Investigasi Negara tanpa kewenangan berdasarkan kepengurusan yang sah, termasuk apabila terdapat dugaan pencatutan nama lembaga maupun tindakan yang menurut kami mencemarkan nama baik organisasi, maka hal tersebut akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Robi.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum serta melindungi nama baik dan legalitas organisasi.
Robi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, melainkan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang menggunakan identitas organisasi tanpa hak.
“Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan aspirasi. Namun penggunaan nama, logo, atribut, maupun kewenangan organisasi harus memiliki dasar yang sah. Hak menyampaikan pendapat tidak serta-merta memberikan kewenangan menggunakan identitas suatu organisasi tanpa persetujuan atau kewenangan yang berlaku,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Robi mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan verifikasi terhadap informasi yang beredar serta menghindari klaim sepihak mengenai kepengurusan organisasi.
Menurutnya, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara organisasi maupun secara hukum.
“Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan fakta serta dokumen yang sah. Apabila terdapat perselisihan mengenai kepengurusan maupun penggunaan nama organisasi, biarlah mekanisme hukum yang memberikan kepastian. LIN akan tetap menjalankan roda organisasi berdasarkan legalitas yang berlaku dan akan mengambil langkah hukum terhadap setiap dugaan penggunaan nama serta kewenangan organisasi secara tidak sah,” pungkas Robi.
(Redaksi Portal Berita LIN Sulawesi Selatan)
📚 Artikel Terkait:
- Menapaki Usia Ke-50 Tahun, LIN Babel: “Timah untuk Rakyat” Harus Jadi Wujud Kepedulian untuk Negeri
- DPD LIN Sulsel Tegaskan Tidak Terlibat dalam Rencana Audiensi dan Aksi yang Mencatut Nama Organisasi
- Antisipasi El Nino, Polres Bangka Barat Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla dan Minta Warga Segera Laporkan Titik Api













Respon (5)