BPK Temukan Kejanggalan Tunjangan Perumahan DPRD Tidore Rp4,4 Miliar, DPD LIN Desak Kejati Turun Tangan

TIDORE – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,438 miliar mendapat perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara.

DPD LIN Malut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap proses penetapan hingga realisasi pembayaran tunjangan perumahan DPRD.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai temuan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebatas persoalan administrasi. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Kami meminta Kejati Maluku Utara tidak tinggal diam. Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk untuk melakukan penelusuran lebih jauh, terutama menyangkut dasar penetapan tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp4,438 miliar,” tegas Wahyudi.

Ia mempertanyakan dasar perhitungan besaran tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, sementara BPK menemukan belum adanya survei harga wajar maupun penilaian independen sebagai dasar penetapan nominal tersebut.

“Kalau memang penetapan anggaran dilakukan berdasarkan kesepakatan, lalu di mana dasar perhitungan kewajarannya? Uang daerah tidak boleh dikelola hanya berdasarkan kesepakatan tanpa didukung kajian dan standar harga yang jelas,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah merealisasikan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp4.438.000.000 kepada tiga pimpinan dan 22 anggota DPRD.

Pembayaran tersebut dilakukan karena pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Adapun besaran tunjangan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 1.9 Tahun 2025 tertanggal 2 Januari 2025. Ketua DPRD menerima Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp28 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp13 juta per bulan.

Namun, BPK menemukan penetapan besaran tunjangan tersebut belum didukung Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis turunan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, penentuan nominal tunjangan juga tidak didasarkan pada standar harga setempat melalui survei maupun penilaian independen.

Bahkan, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran BPKAD kepada pemeriksa, besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan. Hingga pemeriksaan berakhir, survei atau penilaian independen belum pernah dilakukan.

Sekwan Ikut Disorot dalam Temuan BPK

Dalam LHP tersebut, BPK turut menyoroti Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA). Sekwan dinilai belum menyusun kertas kerja penilaian harga wajar berdasarkan survei independen serta belum mengusulkan rancangan Peraturan Wali Kota untuk mengatur besaran tunjangan perumahan.

Kondisi ini menjadi perhatian DPD LIN Malut karena Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam proses pengusulan dan pengelolaan anggaran tunjangan perumahan.

Wahyudi menegaskan, pihaknya meminta Kejati menelusuri tanggung jawab setiap pejabat yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam pengusulan, penetapan, dan pembayaran anggaran.

“Kami tidak ingin langsung menghakimi siapa pun. Tetapi setiap pejabat yang memiliki tanggung jawab harus dimintai klarifikasi apabila diperlukan. Harus ditelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, bagaimana dasar perhitungannya, dan apakah pembayaran yang dilakukan sudah sesuai aturan,” katanya.

Ia juga meminta agar penelusuran tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi turut memastikan ada atau tidaknya kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kerugian keuangan daerah atau indikasi penyalahgunaan kewenangan, kami berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai uang rakyat tidak dipertanggungjawabkan secara semestinya,” tegasnya.

BPK Sudah Berikan Rekomendasi

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tidore Kepulauan menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk menyusun dan mengusulkan besaran tunjangan perumahan berdasarkan kertas kerja penilaian harga wajar melalui survei atau penilaian independen.

Hasil penilaian tersebut selanjutnya menjadi dasar penetapan besaran tunjangan melalui Peraturan Wali Kota.

Pemkot Tidore Kepulauan melalui Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Meski demikian, DPD LIN Malut menilai tindak lanjut temuan tersebut harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Publik berhak mengetahui apakah nilai tunjangan yang telah dibayarkan benar-benar sesuai dengan standar kewajaran harga di daerah.

Wahyudi menambahkan, pihaknya berharap Kejati Maluku Utara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Prinsipnya sederhana, setiap rupiah uang rakyat harus memiliki dasar penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan mengawal persoalan ini agar tidak berhenti hanya pada rekomendasi administratif,” tutupnya. (red)

219 kunjungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *