Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menggelar press release terkait penetapan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).
Dalam press release tersebut disampaikan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya yang telah berlangsung sejak Maret 2026.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Nomor 50/SR/LHP/DJPK/PKN.01/09/2026 tanggal 24 September 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.638.722.327,34 (empat miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah tiga puluh empat sen).
Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau diduga fiktif maupun pengeluaran yang melebihi ketentuan.
Adapun rinciannya, belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan (UP/GUP) dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau fiktif sebesar Rp191.273.401,00. Sementara itu, belanja perjalanan dinas melalui mekanisme UP/GUP yang melebihi ketentuan mencapai Rp25.924.900,00.
Selanjutnya, belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau fiktif sebesar Rp3.881.360.489,34. Sedangkan belanja perjalanan dinas melalui mekanisme TUP yang melebihi ketentuan mencapai Rp540.163.537,00.
Dengan demikian, berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.638.722.327,34 atau sekitar Rp4,63 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang terdiri dari staf dan pegawai Inspektorat, tenaga honorer, pihak perbankan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan perjalanan dinas, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, dua unit laptop, dua buah flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.
Selain pemeriksaan terhadap para saksi dan pengamanan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian perkara. Para ahli tersebut meliputi Ahli Digital Forensik Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Jayapura yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti elektronik di Laboratorium Forensik Cabang Jayapura serta melaksanakan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai bagian dari proses koordinasi dan penguatan pembuktian dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
1. NIKOLAS ASMURUF, S.E., M.AP., selaku Plt. Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
2. DORTHEUS DARIUS DJITMAU, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang dicairkan diduga digunakan untuk kepentingan lain, di antaranya menyelesaikan temuan BPK pada Inspektorat Tahun 2023 sebesar Rp1.216.354.297, pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai Inspektorat, serta kepentingan pribadi berupa pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Penyidik juga mengungkap dugaan pembuatan 19 LPJ perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam proses tersebut, diduga terdapat penggunaan cap tanda tangan sejumlah pegawai Inspektorat untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui pengungkapan perkara ini, Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Polda Papua Barat Daya juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa mengelola anggaran negara secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Papua Barat Daya berkomitmen mengawal penegakan hukum serta memastikan setiap penggunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab.
*polisi bersama masyarakat*
(Tim/Red)
6 kunjungan





