Hukum  

LIN Papua Barat Daya Klaim Selamatkan Rp2,4 Miliar Uang Negara, Tambrauw dan Maybrat Kembalikan Temuan BPK

SORONG – Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Papua Barat Daya mengklaim berhasil mengawal pengembalian keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar ke kas daerah. Pengembalian tersebut dilakukan setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025.

Dua daerah yang menjadi sorotan dalam pengawalan tersebut yakni Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, mengatakan pihaknya melakukan investigasi dan berkoordinasi langsung dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait setelah memperoleh informasi mengenai temuan BPK.

Menurut Jackson, upaya tersebut mendapat respons positif dari pejabat terkait. Bahkan, dalam kurun waktu sekitar satu minggu setelah komunikasi dilakukan, sejumlah pihak disebut telah melakukan pengembalian uang ke kas daerah.

“Ini bukti bahwa LIN hadir bukan untuk menakut-nakuti. Kami hadir untuk menyelamatkan uang rakyat. Jika mereka punya itikad baik mengembalikan, kami apresiasi,” tegas Jackson.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Setoran (STS) yang diklaim telah dikantongi LIN, pengembalian di Kabupaten Tambrauw tercatat sebesar Rp2.261.106.000.

Sementara di Kabupaten Maybrat, pengembalian yang disebut berasal dari Sekretariat DPRD dan 20 anggota DPRD mencapai Rp164.000.000.

Jackson menyebut pengembalian di Maybrat berkaitan dengan kelebihan pembayaran tunjangan, kegiatan reses, serta perjalanan dinas yang menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.

Dengan demikian, LIN mengklaim total pengembalian keuangan negara dari dua kabupaten tersebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Jackson menegaskan, LIN menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan resmi BPK. Ia juga membantah anggapan bahwa aktivitas lembaganya bertujuan mencari keuntungan pribadi atau melakukan tekanan terhadap pejabat pemerintah.

“LIN anti pemerasan. Kami bekerja berdasarkan LHP BPK yang resmi. Tugas kami mengawal sampai uang negara kembali ke kas daerah. Kami akan umumkan siapa saja yang sudah mengembalikan dan siapa yang belum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan harus segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, LIN menyatakan akan meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Polda.

“Kalau masih ada yang tidak mau mengembalikan, kami pastikan laporannya sampai ke Tipikor Kejati dan Polda,” tegasnya.

LIN DPD Papua Barat Daya memastikan akan terus mengawal tindak lanjut temuan BPK di enam kabupaten/kota lainnya di wilayah Papua Barat Daya.

Lembaga tersebut berharap pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kesadaran seluruh penyelenggara pemerintahan dalam menjaga uang negara yang sejatinya merupakan uang rakyat.

100 kunjungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *