BERAU — Lahan warga di Kalimantan Timur digarap PT Beru Coal dan melarang pemilik masuk ke lahan yang sejatinya belum di bayar oleh perusahaan tersebut.
Persoalan itu turut memantik sorotan Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara(LIN) Kalimantan Timur beserta tim mandala III LIN bersama DPC LIN Kaltim yang turut memberikan dukungan moral serta pendampingan permasalahan tersebut.
Para jajaran pegurus DPD LIN dan DPC LIN Kaltim ikut serta dan terjun langsung kelapangan atas adanya laporan masyarakat terkait permasalahan lahan kelompok tani perorangan yang berada di wilayah Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut laporan masyarakat kepada tim Lembaga Investigasi Negara(LIN) lahan yang sekian lama meraka gunakan untuk berkebun telah diambil alih oleh pihak perusahaan PT Berau Coal yang akan dilakukan kegiatan penambangan batu bara.
“Di lapangan terlihat jelas lokasi lahan kelompok tani telah digusur atau di ratakan oleh pihak perusahaan tetapi hingga kini kelompok tani belum pernah mendapatkan kompensasi atau dana ganti rugi lahan mereka yang akan di tambang,” ujar Ketua DPD LIN Kaltim.
Sementaea itu, Ketua Kelompok Tani perorangan, Asdan Heriansyah beranggapan, bahwa mereka telah mengurus permasalahan tersebut selama dua tahun belakangan ini dan mereka telah mengajukan surat atau dokumen lahan yang berstatus APL yang di minta oleh pihak PT Berau Coal.
“Akan tetapi sudah sebanyak tiga kali pengajuan dokumen lahan yang masuk ke pihak PT Berau Coal,tetapi pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan pasti mengenai permasalahan tersebut, dan kelompok tani sempat disuruh berkoordinasi kepada PT Sinar Mas yang saat ini dikenal oleh masyarakat sebagai pemilik saham PT Berau Coal yang berada di Jakarta Pusat,” ungkapnya.
“Kami sudah kurang lebih dua tahun belakangan ini mengajukan dokumen lahan berstatus APL sebanyak tiga kali kepada pihak PT Berau Coal dan sampai saat ini belum ada tanggapan pasti dari pihak PT Berau Coal, dan kami sempat disuruh oleh pihak PT Berau Coal untuk berkoordinasi ke kantor pusat PT Sinar Mas, saat itu kami bertemu dengan namanya Candra Wijaya dari pihak PT Sinar Mas, akan tetapi selama ini belum ada penyelesaian secara resmi, artinya kami hanya diberikan janji palsu saja, dan kesepakatan yang pernah dibuat tetapi kesepakatan penyelesaian tersebut hanya diabaikan begitu saja dan tidak ada lagi kelanjutannya hingga saat ini” tambah Asdan Ketua Kelompok Tani. Jumat, (06/11/2026).
Tim Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama kelompok tani perorangan beserta ketua kelompok tani sempat melakukan cek lokasi lahan yang di maksud kelompok tani tersebut.
Selama proses pengecekan lahan di lapangan tim investigasi LIN sempat dihalangi atau dilarang oleh security pihak PT Berau Coal Tim dari Lembaga Investigasi Negara mempertanyakan mengapa orang yang memiliki lahan atau hak milik dilarang masuk ke lokasi ada apa dengan PT Berau Coal melarang masuk dengan alasan wilayah obyek vital perusahaan.
“Atas kejadian ini, kami sangat prihatin dan memandang Arogansi yang dilakukan petugas security PT Berau Coal karena menghalangi pemilik lahan yang sah masuk ke lokasi lahannya sendiri. Kami menghimbau pimpinan PT Berau Coal harus melihat dan memperhatikan Amdalnya,” pungkas Ketua DPC LIN Kaltim (06/11/2026).
Sementara itu, Ketua Mandala III LIN Jakarta Pusat angkat bicara terkait persoalan yang sempat terjadi di lapangan.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang saya hormati dan saya muliakan saya dari Lembaga Investigasi Negara(LIN) ingin melaporkan kepada bapak Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto, hari jum’at tanggal 06 bulan 11 tahun 2026 bahwa kami saat berada di kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur kami bekerja ingin membantu masyarakat yang kami anggap di zolimi oleh para mafia tanah yang haknya belum diganti rugi sampai saat ini oleh pihak perusahaan,kami saat ini dipersulit untuk masuk ke lokasi masyarakat kelompok tani yang belum mendapatkan hak ganti rugi, dan para mafia tanah ini mereka datang di negeri nusantara ini hanya datang mengeruk kekayaan negeri kita, jadi saya hormat dengan teman teman dipusat agar supaya bisa mendengarkan suara masyarakat yang terzolimi yang di Kabupaten Berau” tegasnya.
Ketua kelompok tani perorangan beserta masyarakat yang terdampak kejahatan dari para mafia tanah, berharap agar permasalahan tersebut bisa dituntaskan secara baik dan benar agar masyarakat yang ikut dalam kelompok tani perorangan bisa mendapatkan ganti rugi lahan yang saat ini di keruk oleh pihak perusahaan PT Berau Coal.
21 kunjungan




