News  

Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Ringkus DPO Kasus Pencurian HP, DPD LIN Sulsel Apresiasi Gerak Cepat Polisi

JENEPONTO — Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian satu unit telepon seluler (HP) di wilayah Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Operasi dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, berdasarkan laporan pengaduan korban tertanggal 30 Mei 2026.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial Zulkifli Bin Sultan Dg. Emba, 26 tahun, belum atau tidak bekerja, warga Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Keberhasilan Tim Resmob Pegasus tersebut mendapat apresiasi dari jajaran Lembaga Investigasi Negara (LIN), khususnya DPD LIN Sulawesi Selatan.

Ketua DPD LIN Sulsel, Saharuddin, bersama Sekretaris LIN DPC Jeneponto, M. Fathu El Muin Awing alias Guss Mahfuji, menyampaikan penghargaan atas langkah cepat dan profesional jajaran Satreskrim Polres Jeneponto dalam mengungkap perkara tersebut.

Menurut mereka, respons cepat aparat kepolisian menunjukkan keseriusan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengungkap dugaan jaringan yang berkaitan dengan barang hasil kejahatan.

HP Dicuri Saat Ditinggal Salat

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.

Korban, Muhammad Jafar S., seorang PNS, saat itu mengisi daya telepon selulernya di dalam mobil yang diparkir di depan rumah.

Korban kemudian masuk ke rumah untuk melaksanakan salat. Saat itu, pintu kendaraan dalam kondisi tidak terkunci.

Setelah selesai melaksanakan salat dan melakukan aktivitas lainnya, korban kembali menuju kendaraan untuk mengambil telepon selulernya. Namun, HP tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir sekitar Rp4 juta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP OPPO A57 warna hitam, dengan IMEI 1: 861329061648854 dan IMEI 2: 861329061648847.

Polisi Telusuri Keberadaan Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Zulkifli berada di kawasan Maricayya.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Zulkifli. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Zulkifli mengaku mengetahui dan terlibat dalam proses pemindahtanganan HP tersebut. Polisi juga mendalami keterkaitan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Penadah

Dari hasil interogasi awal, Zulkifli mengaku pernah menemani UM Bin Dg. Nompo untuk meminta tambahan gadai kepada seseorang berinisial Bakri.

Menurut keterangan kepolisian, Zulkifli kemudian menerima HP tersebut dan menggadaikannya kembali kepada pihak lain.

Sementara itu, Bakri disebut telah diamankan sebelumnya oleh pihak kepolisian. Dari pemeriksaan terhadap Bakri, polisi memperoleh keterangan bahwa HP tersebut diperoleh dari UM Bin Dg. Nompo dan Zulkifli Bin Sultan Dg. Emba.

Dalam perkembangan penyidikan, UM Bin Dg. Nompo masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh alur pemindahtanganan barang bukti serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Diduga Berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkotika

Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa motif penggunaan hasil kejahatan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk membeli narkotika.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian perkara dan keterlibatan masing-masing pihak.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., melalui laporan perkembangan pengungkapan perkara, menyebutkan bahwa tindakan kepolisian meliputi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta mengamankan terduga pelaku, pihak yang diduga terkait dengan penadahan, dan barang bukti.

Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 476 KUHP terhadap dugaan tindak pidana pencurian, dengan proses hukum selanjutnya mengikuti hasil penyidikan.

DPD LIN Sulsel Dukung Penegakan Hukum

Ketua DPD LIN Sulsel, Sahabuddin, menilai keberhasilan Tim Resmob Pegasus merupakan bentuk respons cepat aparat dalam menangani laporan masyarakat.

“Langkah cepat Resmob Pegasus Jeneponto menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius. Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Jeneponto yang terus bekerja mengungkap perkara ini,” ujar Sahabuddin.

LIN Sulsel juga menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap perkara ini dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila masih terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepolisian masih memburu UM Bin Dg. Nompo yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara tersebut.

Jurnalis: Andi Marzuki Bagalayya,

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *