News  

Dugaan Tambang User-User Kembali Beroperasi di Kawasan Bakau Pait Jaya, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

BANGKA BARAT — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal jenis user-user kembali mencuat di kawasan Pait Jaya, Desa Belo Laut, RT 01, Dusun 6, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sekitar kawasan mangrove Jalan Keramat yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem pesisir setempat.

Informasi yang dihimpun media dari sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan, aktivitas penambangan diduga kembali berjalan di kawasan yang semestinya mendapatkan perlindungan lingkungan. Jika benar terjadi, kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem mangrove dan kawasan aliran air di sekitarnya.

Dugaan Perusakan Mangrove Kembali Disorot

Kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami wilayah pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyangga lingkungan dari abrasi dan perubahan ekosistem.

Namun, warga menduga kawasan tersebut perlahan mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang user-user. Kekhawatiran masyarakat semakin besar apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan.

Sejumlah warga juga mempertanyakan dugaan adanya pihak tertentu yang mengklaim sebagian kawasan bakau sebagai lahan milik pribadi.

Klaim tersebut tentunya perlu dibuktikan secara administratif dan <a href="https://intelejenlinnews.com/diduga-bertahun-tahun-beroperasi-pabrik-arak-ilegal-milik-sosok-yang-dijuluki-bos-apu-belum-tersentuh-penegakan-hukum-ada-apa/”>hukum. Apakah benar terdapat alas hak yang sah, atau justru kawasan tersebut merupakan kawasan yang memiliki status perlindungan tertentu, menjadi hal yang perlu diperiksa secara terbuka oleh instansi berwenang.

Sebab, status kepemilikan tanah tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan apabila kegiatan tersebut bertentangan dengan tata ruang, perizinan pertambangan, maupun ketentuan perlindungan lingkungan.

Pernah Ditertibkan, Mengapa Kembali Beroperasi?

Persoalan ini menjadi semakin serius karena kawasan mangrove Desa Belo Laut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian dalam penertiban aktivitas tambang liar.

Aparat penegak hukum sebelumnya telah mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di kawasan bakau dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir, termasuk kerusakan vegetasi mangrove dan potensi tumbangnya pohon akibat perubahan kondisi lahan.

Pertanyaannya kini: jika sebelumnya pernah dilakukan penertiban, bagaimana aktivitas serupa diduga kembali muncul?

Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung saat ini memiliki legalitas atau justru merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Ironi di Tengah Upaya Pelestarian Mangrove

Dugaan aktivitas tambang di kawasan bakau juga dinilai kontras dengan upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan di Desa Belo Laut.

Pada 2026, pemerintah desa turut mendorong kegiatan penanaman mangrove sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem pesisir.

Di satu sisi, masyarakat dan pemerintah berupaya menanam serta mempertahankan kawasan mangrove. Namun di sisi lain, muncul dugaan aktivitas yang justru berpotensi mengikis kawasan tersebut.

Jika dugaan itu terbukti, kondisi tersebut tentu menjadi ironi yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Warga Minta Jangan Ada yang Kebal Hukum

Masyarakat meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup status kawasan, status kepemilikan lahan, legalitas kegiatan pertambangan, perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Warga juga berharap tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus hanya karena mengklaim memiliki lahan atau memiliki pengaruh tertentu.

Hukum harus berlaku sama bagi seluruh masyarakat.

Apabila aktivitas tersebut terbukti ilegal dan berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan, masyarakat berharap aparat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pihak yang dituding memiliki dokumen atau izin yang sah, hal tersebut juga perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan prasangka dan polemik di tengah masyarakat.

Aparat Diminta Turun ke Lapangan

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polres Bangka Barat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait.

Pengecekan lapangan dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang:

  • Apakah benar aktivitas user-user kembali beroperasi di kawasan tersebut?
  • Bagaimana status hukum dan tata ruang kawasan bakau di Jalan Keramat?
  • Apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki perizinan yang sah?
  • Siapa pihak yang melakukan kegiatan?
  • Apakah terdapat kerusakan terhadap vegetasi mangrove?
  • Dan jika terbukti melanggar, siapa yang harus bertanggung jawab?

Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas tambang tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. Pihak yang disebut atau diduga terlibat juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

Namun satu hal yang menjadi kepentingan bersama: kawasan mangrove bukan sekadar lahan kosong. Ekosistem tersebut merupakan aset lingkungan yang keberadaannya harus dijaga untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Kini masyarakat Pait Jaya menanti, apakah dugaan aktivitas tambang tersebut akan kembali dibiarkan, atau aparat benar-benar turun tangan melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum secara transparan.

📚 Artikel Terkait: