LIN: Jangan Berhenti pada Pengemudi, Seluruh Sistem Penyelenggaraan Wajib Diperiksa
KOTAMOBAGU, SULAWESI UTARA — Tragedi balap drag race di Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu, pada Minggu, 9 Agustus 2026, menyisakan duka mendalam. Kendaraan peserta yang kehilangan kendali menerobos area penonton dan menyebabkan delapan orang meninggal dunia, sementara sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Delapan korban meninggal dunia yang diberitakan media masing-masing Harianti Mokoginta, Lisma Mokoginta, Ali Ponamon, Risna Longkun, Biyo Mokoagow, Rugaina Manangin, Nilawati Mokodongan, dan Ali Jojang.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie turun langsung meninjau lokasi kejadian serta memastikan proses penanganan perkara. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M. juga memberikan perhatian terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
TAA KORLANTAS POLRI TURUN LAKUKAN PENDALAMAN
Polda Sulawesi Utara melakukan pendalaman dengan melibatkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri.
Pemeriksaan tidak hanya diarahkan terhadap pengemudi kendaraan yang mengalami kecelakaan, tetapi juga terhadap berbagai faktor yang dapat berkontribusi terhadap terjadinya tragedi.

Sejumlah aspek yang patut diperiksa antara lain kondisi kendaraan, karakteristik dan kelayakan lintasan, posisi serta kekuatan pembatas penonton, jarak aman antara lintasan dengan penonton, sistem pengamanan, petugas yang ditempatkan di lokasi, serta mekanisme pemeriksaan keselamatan sebelum kegiatan berlangsung.
Keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi juga menjadi bagian penting untuk merekonstruksi secara utuh rangkaian peristiwa hingga kendaraan dapat menerobos area penonton.
JANGAN HANYA DILIHAT SEBAGAI KECELAKAAN PENGEMUDI
Lembaga Investigasi Negara (LIN) menilai tragedi yang menewaskan delapan orang tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.
Apabila hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran terhadap standar penyelenggaraan kegiatan olahraga, maka pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan juga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Aparat penegak hukum perlu mendalami penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kejuaraan olahraga, persyaratan teknis, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.
Pasal 52, Pasal 54, dan Pasal 103 UU Keolahragaan patut menjadi bagian dari kajian hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Selain itu, aspek UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan pidana mengenai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang juga perlu diperiksa berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Pertanyaan penting yang harus dijawab secara objektif adalah bagaimana standar keselamatan diterapkan sebelum kegiatan berlangsung.
Aparat perlu mengurai secara terang:
- Apakah lintasan telah dinyatakan layak dan aman?
- Apakah pembatas penonton memenuhi standar keselamatan?
- Seberapa jauh jarak aman antara lintasan dan area penonton?
- Bagaimana sistem pengamanan di sepanjang lintasan?
- Apakah kendaraan peserta telah menjalani pemeriksaan teknis?
- Apakah pengemudi dan peserta memenuhi persyaratan yang ditentukan?
- Siapa pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan penonton?
- Bagaimana proses perizinan, rekomendasi, dan koordinasi dengan instansi terkait?
- Apakah seluruh prosedur keselamatan benar-benar dilaksanakan atau hanya bersifat administratif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak tertentu, proses hukum harus berjalan secara profesional dan proporsional sesuai tingkat tanggung jawab masing-masing.
DELAPAN NYAWA JANGAN MENJADI ANGKA SEMATA
Tragedi Upai menjadi pengingat bahwa kegiatan olahraga otomotif yang melibatkan kendaraan berkecepatan tinggi memiliki risiko besar terhadap peserta maupun masyarakat yang menyaksikan.

Karena itu, keselamatan penonton tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap. Keselamatan harus menjadi bagian utama dari setiap tahapan penyelenggaraan.
LIN menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga delapan korban yang meninggal dunia serta mendoakan para korban luka agar segera memperoleh kesembuhan.
LIN juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara transparan, profesional, objektif dan tanpa pandang bulu.
Jika terdapat dugaan pelanggaran atau kelalaian, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Delapan nyawa telah menjadi korban. Jangan sampai tragedi serupa kembali terjadi. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga otomotif.
By: A.W.T. Kaunang
Korwil Sulawesi Utara – LIN Mandala IV
- Sapu Bersih Kejahatan! LIN Sulsel dan DPC LIN Jeneponto Apresiasi Ketegasan Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian dan Narkoba
- Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Gerebek Kontrakan di Tempilang, 45 Paket Diduga Sabu Disita
- Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Sumatera Selatan













