MINAHASA TENGGARA, SULAWESI UTARA — Informasi terkait pelayanan BBM di SPBUN Ratatotok yang beredar dan viral di media sosial Facebook mendapat bantahan keras dari pengelola SPBUN, H. Dahri Pakaya.
Dahri menilai informasi yang beredar tersebut telah membentuk opini publik seolah-olah terjadi pelayanan BBM melalui jalur belakang atau terdapat permainan dalam penyaluran BBM kepada nelayan. Ia menegaskan, tudingan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang menurutnya terjadi di lapangan.
Bahkan, Dahri menyebut informasi yang beredar di Facebook tersebut sebagai hoaks, terutama karena adanya klaim bahwa pihak yang mempersoalkan pelayanan SPBUN datang dengan membawa surat rekomendasi.
Menurut Dahri, pihaknya kemudian melakukan pengecekan terhadap dokumen yang dimaksud. Hasil pengecekan internal, kata dia, justru menunjukkan bahwa surat rekomendasi yang disebut-sebut telah dibawa tersebut belum masuk atau belum diterima oleh pihak SPBUN Ratatotok.
“Katanya mereka membawa rekomendasi. Tapi setelah kami cek, rekomendasinya tidak ada. Sampai saat itu surat rekomendasi mereka belum masuk kepada kami,” tegas Dahri dalam klarifikasinya.
KLAIM BAWA REKOMENDASI, TAPI SAAT DICEK BELUM ADA
Dahri mempertanyakan dasar munculnya tudingan terhadap dirinya maupun pengelolaan SPBUN Ratatotok apabila dokumen yang menjadi dasar permintaan pelayanan tersebut ternyata belum diterima oleh pihak SPBUN.
Menurutnya, persoalan administrasi seharusnya terlebih dahulu diperiksa sebelum kemudian dibawa ke ruang publik dan menjadi konsumsi masyarakat melalui media sosial.
Ia menjelaskan, pelayanan BBM kepada nelayan bukan dilakukan secara sembarangan. Ada mekanisme yang harus dipenuhi, termasuk keberadaan dokumen atau surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila seseorang datang dengan mengatakan telah memiliki rekomendasi, pihak SPBUN harus dapat memastikan terlebih dahulu apakah rekomendasi tersebut benar-benar telah diterbitkan, sesuai peruntukan, dan telah diterima atau tercatat dalam mekanisme pelayanan SPBUN.
“Kalau memang ada rekomendasi, kami tidak pernah mengatakan tidak boleh mengambil. Tetapi rekomendasi itu harus jelas dan harus kami terima. Jangan mengatakan sudah membawa rekomendasi, sementara setelah kami cek ternyata belum masuk,” ujar Dahri.
DAHRI BANTAH TUDINGAN “MAIN BELAKANG”
Dahri kembali membantah keras tudingan bahwa dirinya melakukan penjualan BBM secara “main belakang”.
Ia menegaskan bahwa SPBUN yang dikelolanya melayani kebutuhan BBM nelayan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Menurutnya, tidak benar apabila persoalan yang terjadi kemudian dipelintir menjadi tudingan bahwa dirinya menjual BBM secara diam-diam atau melalui jalur yang tidak resmi.
“Tidak benar saya main belakang. Saya melayani sesuai aturan dan sesuai rekomendasi yang masuk. Kalau rekomendasinya belum masuk, tentu harus kami cek terlebih dahulu,” katanya.
Dahri menilai, perbedaan pemahaman mengenai proses administrasi jangan sampai berkembang menjadi tudingan yang merugikan nama baik seseorang.
Menurutnya, masyarakat berhak melakukan pengawasan dan menyampaikan kritik. Namun, kritik harus berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
VIRAL DI FACEBOOK, DAHRI: JANGAN BANGUN OPINI DARI INFORMASI YANG BELUM DIVERIFIKASI
Dahri mengaku sangat menyayangkan informasi tersebut lebih dahulu berkembang di media sosial sebelum dilakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pihak SPBUN.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam pelayanan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan dapat langsung meminta penjelasan kepada pengelola SPBUN maupun instansi terkait.
Ia menilai penyebaran informasi melalui media sosial memiliki dampak besar karena informasi yang belum terverifikasi dapat dengan cepat menjadi viral dan membentuk persepsi masyarakat.
“Kalau ada masalah, mari kita duduk dan cek bersama. Jangan baru ada persoalan langsung dibuat viral di Facebook. Apalagi setelah kami cek, rekomendasi yang dikatakan mereka bawa itu belum masuk kepada kami,” tegas Dahri.
DOKUMEN JADI KUNCI
Dalam polemik ini, keberadaan surat rekomendasi menjadi salah satu hal yang penting untuk diperjelas.
Jika pihak yang disebut mengaku telah membawa rekomendasi memang memiliki dokumen tersebut, maka dokumen itu dapat ditunjukkan dan diverifikasi bersama. Begitu pula pihak SPBUN dapat memperlihatkan mekanisme penerimaan dan pencatatan rekomendasi yang menjadi dasar pelayanan.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada perang narasi di media sosial, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta administratif.
Dahri menyatakan dirinya terbuka apabila pelayanan SPBUN diperiksa oleh pihak berwenang. Ia juga meminta agar seluruh pihak tidak memberikan kesimpulan sepihak sebelum fakta sebenarnya diketahui.
“Silakan diperiksa kalau memang perlu. Kami siap memberikan penjelasan. Yang penting berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan postingan yang viral,” katanya.
PERSOALAN INI DIMINTA JANGAN DIPOLITISASI ATAU DIPERKERUH
Dahri berharap polemik pelayanan BBM di SPBUN Ratatotok tidak semakin melebar dan merugikan masyarakat, khususnya para nelayan yang membutuhkan kepastian pelayanan BBM.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat perubahan atau persoalan terkait rekomendasi, menurutnya, hal tersebut dapat dikomunikasikan dengan instansi penerbit rekomendasi maupun pihak terkait lainnya.
“Jangan sampai masyarakat nelayan yang menjadi korban karena persoalan ini. Kami tetap mau melayani, tetapi tentu harus mengikuti prosedur dan dokumen yang ada,” ujarnya.
TERBUKA UNTUK KLARIFIKASI PIHAK YANG MERASA DIRUGIKAN
Polemik ini pada akhirnya membutuhkan pembuktian dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak. Pernyataan H. Dahri Pakaya mengenai belum masuknya surat rekomendasi merupakan versi pihak pengelola SPBUN dan masih terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak yang disebut membawa atau memiliki rekomendasi tersebut serta instansi penerbitnya.
Jika benar rekomendasi telah diterbitkan dan telah diserahkan, maka perlu dijelaskan kapan rekomendasi tersebut diterbitkan, kepada siapa diserahkan, serta apakah telah diterima oleh pihak SPBUN.
Sebaliknya, jika pada saat kejadian rekomendasi memang belum masuk ke SPBUN, maka persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses administrasi pelayanan dan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya praktik “main belakang”.
Dahri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan fakta.
Ia kembali menegaskan bahwa informasi yang viral di Facebook yang menyebut dirinya melakukan pelayanan BBM secara “main belakang” dibantah dan dinilai olehnya sebagai informasi hoaks, karena menurut hasil pengecekan pihaknya, rekomendasi yang diklaim dibawa tersebut belum masuk atau belum diterima oleh SPBUN Ratatotok.
Publik pun diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, melainkan menunggu klarifikasi dan verifikasi dokumen dari seluruh pihak terkait.













