Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Papakelan–Tanggari Tonsea Lama Senilai Rp3,98 Miliar Jadi Sorotan, Warga Desak Audit dan Evaluasi.

MINAHASA, SULAWESI UTARA – Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Papakelan–Tanggari, Kecamatan Tonsea Lama, Kabupaten Minahasa, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.985.331.803 dan dikerjakan oleh CV. MALESUNG, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, masyarakat menduga ketebalan lapisan aspal tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, rabat beton diduga tidak mencapai ketebalan sekitar 15 sentimeter sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perencanaan teknis. Kondisi tersebut, menurut warga, diperparah dengan munculnya retakan pada badan jalan dan indikasi penurunan konstruksi meskipun proyek masih tergolong baru.

Tak hanya itu, pada bagian plat deker juga diduga tidak dilengkapi lantai kerja (lean concrete), sehingga masyarakat mengkhawatirkan kekuatan konstruksi dapat berkurang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tidak segera dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

Masyarakat menilai apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil audit dan pengujian teknis, kondisi itu berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara akibat pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Inspektorat, BPK, BPKP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, volume, ketebalan konstruksi, serta mutu material yang digunakan.

Selain meminta audit independen, masyarakat juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan proyek. Mereka meminta Gubernur Sulawesi Utara mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Deasy Paat, apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut diminta untuk ditelaah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, beserta peraturan teknis penyelenggaraan konstruksi yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Apabila hasil audit, pemeriksaan teknis, maupun proses penyelidikan nantinya menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara maupun CV. MALESUNG belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *