News  

JADWAL SIDANG PERKARA NO. 54 DIPERTANYAKAN, DPD LIN SULSEL DESAK PN SUNGGUMINASA BUKA TERANG

GOWA — Pelaksanaan persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2026/PN.Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang mencuat bukan semata menyangkut substansi perkara, melainkan kepastian informasi mengenai jadwal persidangan yang diterima para pihak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, dalam persidangan pada 15 September 2026, majelis hakim disebut telah menyampaikan bahwa persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 WITA.

Berbekal informasi tersebut, pihak penggugat perkara Nomor 54 disebut telah hadir sesuai jadwal yang disampaikan.

Namun, ketika tiba di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada pukul 09.00 WITA, muncul informasi berbeda.

Pihak penggugat disebut memperoleh keterangan dari petugas keamanan bahwa persidangan baru akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA.

Perbedaan informasi inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya.

JADWAL SIDANG BERUBAH ATAU INFORMASINYA YANG TIDAK SINKRON?

Jika benar majelis hakim sebelumnya telah menetapkan pukul 09.00 WITA, sementara pada hari pelaksanaan pihak yang hadir justru memperoleh informasi bahwa sidang baru dimulai pukul 10.00 WITA, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang menetapkan perubahan tersebut dan bagaimana informasi perubahan itu disampaikan kepada para pihak.

  • Apakah terjadi perubahan jadwal secara resmi?
  • Jika memang berubah, apakah para pihak telah diberitahu?
  • Atau justru terjadi persoalan komunikasi antara majelis, kepaniteraan dan petugas di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pencari keadilan dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

Salah satu sumber LIN yang berada di lokasi mempertanyakan kondisi tersebut.

“Tanggal 15 September saat sidang disebut pukul 09.00 untuk tanggal 22 September. Tetapi ketika datang pukul 09.00, justru mendapat informasi dari satpam bahwa sidang pukul 10.00. Maksudnya bagaimana?”

Pernyataan tersebut merupakan keterangan sumber di lapangan yang masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa.

JANGAN BIARKAN PERBEDAAN JADWAL MELAHIRKAN KECURIGAAN

Persoalan jadwal mungkin terlihat sederhana. Namun dalam proses peradilan, kepastian waktu dan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan kepada para pencari keadilan.

Ketika seseorang telah meluangkan waktu, tenaga dan biaya untuk menghadiri persidangan sesuai jadwal yang diketahuinya, kemudian mendapatkan informasi berbeda ketika berada di lokasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan sekaligus pertanyaan mengenai tata kelola pelayanan persidangan.

Lebih jauh, ketidakjelasan semacam ini dapat membuka ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Karena itu, LIN menilai persoalan tersebut seharusnya tidak dibiarkan berkembang menjadi rumor.

Klarifikasi resmi jauh lebih penting daripada membiarkan dugaan beredar tanpa kepastian.

DPD LIN SULSEL: KAMI MINTA KLARIFIKASI, BUKAN SPEKULASI

Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin, meminta pimpinan Pengadilan Negeri Sungguminasa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Kami membutuhkan klarifikasi dari Ketua PN Sungguminasa. Ini menyangkut marwah pengadilan. Jangan sampai masyarakat yang datang mencari keadilan justru mendapatkan informasi yang tidak jelas mengenai jadwal persidangan,” ujar Saharuddin.

LIN menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi majelis hakim maupun pihak pengadilan.

Sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta dan prosedur yang sebenarnya.

Sebab, tudingan mengenai adanya permainan perkara atau perkara yang disebut “sudah dipesan” merupakan tuduhan serius yang tidak boleh disimpulkan tanpa bukti.

Karena itu, LIN mendorong pihak yang berwenang untuk membuka informasi mengenai kronologi jadwal persidangan perkara Nomor 54 secara terang.

PERKARA NO. 54 AKAN TERUS DIKAWAL

DPD LIN Sulawesi Selatan menyatakan akan terus memantau jalannya perkara Nomor 54/Pdt.G/2026/PN.Sgm, khususnya berkaitan dengan kepastian jadwal, keterbukaan proses dan hak para pihak untuk memperoleh pelayanan peradilan yang jelas.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kode etik, LIN meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang sesuai.

Termasuk, apabila terdapat dasar yang cukup, laporan dapat disampaikan kepada lembaga pengawas terkait seperti Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, sesuai kewenangan masing-masing.

Namun sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, satu hal yang paling mendesak adalah:

  • Apa sebenarnya yang terjadi dengan jadwal sidang perkara Nomor 54 pada 22 September 2026?
  • Apakah benar terjadi perubahan waktu?
  • Siapa yang menetapkannya?
  • Mengapa informasi yang diterima pihak penggugat berbeda?
  • Dan apakah perubahan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada seluruh pihak?

Publik menunggu jawaban.

Karena di ruang pengadilan, bukan hanya putusan yang membutuhkan kepastian—informasi dan prosesnya pun harus dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *