News  

JEJAK BISNIS LIKU DI PARITTIGA: DARI PERDAGANGAN TIMAH HINGGA TAMBAK UDANG, LEGALITASNYA DIPERTANYAKAN

BANGKA BARAT — Jejak aktivitas usaha yang dikaitkan dengan seorang pengusaha atau kolektor timah bernama Liku di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan.

Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan pasir timah, tetapi juga informasi mengenai gudang timah di Desa Puput, pemeriksaan sejumlah muatan pasir timah, laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum, hingga keberadaan usaha tambak udang di kawasan Teluk Limau.

Yang kini menjadi pertanyaan bukan sekadar siapa sosok Liku, melainkan sejauh mana legalitas seluruh aktivitas usaha yang dikaitkan dengan nama tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

Aktivis yang juga Penasehat SMSI dan LIN Babel, Edi Sunanta alias Edi Bonger, menilai informasi yang berkembang perlu diuji melalui dokumen administratif, pemeriksaan lapangan, serta keterangan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.

Menurut Edi, penelusuran tidak boleh berhenti pada informasi masyarakat maupun pemberitaan.

Legalitas badan usaha, asal-usul komoditas timah, dokumen pengangkutan, status lahan, perizinan lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga riwayat penanganan perkara perlu diperiksa secara terbuka.

“Yang harus dibuka bukan hanya siapa orangnya, tetapi bagaimana legalitas kegiatan usahanya. Kalau memang seluruh dokumen dan izinnya lengkap, tentu tidak ada persoalan untuk dijelaskan kepada publik.”

JEJAK PASIR TIMAH DAN GUDANG DI PUPUT

Nama Liku sebelumnya muncul dalam pemberitaan terkait aktivitas perdagangan pasir timah di wilayah Parittiga.

Pada September 2025, sebuah truk berwarna kuning yang disebut membawa sekitar 8 hingga 9 ton pasir timah diberitakan diperiksa ketika keluar dari wilayah Parittiga menuju salah satu smelter swasta di Sungailiat.

Dalam pemberitaan tersebut, muatan dikaitkan dengan seorang kolektor bernama Liku. Gudang yang disebut berkaitan dengan Liku di Desa Puput juga diberitakan menjadi lokasi pemeriksaan.

Informasi tersebut menjadi salah satu titik yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Pertanyaannya, dari mana asal pasir timah tersebut? Apakah tersedia dokumen pengangkutan dan dokumen asal-usul mineral? Siapa pihak yang melakukan pembelian? Dan perusahaan atau smelter mana yang menerima material tersebut?

Namun perlu ditegaskan, pemeriksaan atau pengamanan suatu muatan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Status hukum suatu peristiwa harus dilihat berdasarkan dokumen resmi dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

NAMA LIKU KEMBALI MUNCUL

Nama Liku kembali muncul dalam pemberitaan mengenai aktivitas perdagangan timah pada 2026.

Salah satu informasi menyebut adanya truk yang membawa sekitar tiga ton pasir timah, yang kemudian dikaitkan dengan Liku.

Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai tindak lanjut hukumnya.

Apakah peristiwa tersebut masuk tahap penyelidikan?

Apakah berlanjut ke penyidikan?

Apakah pernah ada penetapan tersangka?

Ataukah perkara tersebut tidak dilanjutkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara pemeriksaan barang, pengamanan muatan, penyelidikan, penyidikan, dan status hukum seseorang.

LAPORAN MASYARAKAT MASUK KEJATI BABEL

Sorotan terhadap aktivitas yang dikaitkan dengan Liku kemudian berkembang setelah adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang beredar, laporan tersebut disampaikan melalui PTSP Kejati Babel pada 17 Juni 2026.

Materi laporan disebut mencakup dugaan persoalan tata niaga timah, pemanfaatan kawasan hutan, perkebunan sawit, hingga aktivitas tambak udang yang dikaitkan dengan nama Liku.

Namun keberadaan laporan masyarakat tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh dugaan yang dilaporkan telah terbukti.

Laporan merupakan informasi yang masih membutuhkan proses verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan aparat.

Karena itu, publik juga membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Babel.

TAMBAK UDANG TELUK LIMAU BUKA JALUR PENELUSURAN BARU

Di luar aktivitas perdagangan timah, terdapat data administratif yang membuka jalur penelusuran lain.

Dalam data usaha perikanan, tercatat nama Hendra Liu sebagai pelaku usaha pembesaran crustacea air payau di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga.

Usaha tersebut tercatat memiliki luas sekitar 9.529 meter persegi dengan NIB 1512210005348.

Dalam dokumen lain mengenai progres pengajuan izin usaha tambak udang, nama Hendra Liu juga tercantum sebagai usaha perseorangan di Teluk Limau dengan luas sekitar 0,9 hektare dan NIB yang sama.

Di sinilah muncul pertanyaan penting:

Apakah Hendra Liu merupakan orang yang sama dengan Liku yang dikenal dalam aktivitas perdagangan timah di Parittiga?

Sampai saat ini, belum ditemukan dokumen publik yang cukup untuk memastikan kedua nama tersebut merupakan orang yang sama.

Karena itu, hubungan antara Hendra Liu dan Liku masih membutuhkan verifikasi.

Jika ternyata merupakan orang yang sama, NIB 1512210005348 dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri legalitas usaha tambak yang dikaitkan dengan Liku.

Namun jika keduanya merupakan orang berbeda, maka identitas tersebut harus dipisahkan secara tegas agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberitaan maupun penelusuran.

STATUS LAHAN DAN PERIZINAN TAMBAK PERLU DIBUKA

Persoalan berikutnya adalah status lahan tambak di Teluk Limau.

Adanya informasi mengenai dugaan pemanfaatan kawasan hutan dalam laporan masyarakat membuat status lokasi tambak menjadi salah satu aspek penting yang perlu diverifikasi.

Namun status suatu lokasi sebagai kawasan hutan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi lapangan.

Diperlukan pencocokan antara koordinat lokasi tambak, peta kawasan hutan, data pertanahan, tata ruang, serta dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Selain itu, dokumen lingkungan dan perizinan usaha juga perlu diperiksa.

Apakah lokasi tersebut telah memiliki KKPR atau PKKPR?

Bagaimana status hak atas tanahnya?

Apakah kewajiban dokumen lingkungan telah dipenuhi?

Apakah luas tambak di lapangan sesuai dengan data administratif?

Dan yang tidak kalah penting, apakah lokasi tersebut berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan?

Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan instansi berwenang.

BADAN USAHA LIKU BELUM TERIDENTIFIKASI SECARA TERANG

Penelusuran terhadap badan usaha yang diduga berada di belakang aktivitas bisnis Liku juga belum memberikan jawaban final.

Belum ditemukan dokumen publik yang cukup kuat untuk memastikan nama CV atau badan usaha tertentu sebagai perusahaan milik Liku.

Kondisi ini membuat penelusuran melalui data AHU, NIB, dan OSS menjadi penting.

Sebab, nama yang dikenal masyarakat sebagai “Liku” belum tentu merupakan nama yang tercantum dalam dokumen badan usaha.

Aktivitas usaha bisa saja menggunakan nama perusahaan berbeda, usaha perseorangan, atau badan usaha yang secara administratif terdaftar atas nama pihak lain.

Karena itu, identifikasi badan usaha harus dilakukan berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan nama panggilan maupun informasi lapangan.

POLRES BANGKA BARAT BELUM MEMBERIKAN JAWABAN

Untuk memperoleh kejelasan mengenai aspek penegakan hukum, Laskarpenanews.com telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengenai informasi dan dugaan perkara yang dikaitkan dengan nama Liku.

Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

Keterangan dari kepolisian diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat penanganan perkara terkait aktivitas perdagangan timah yang dikaitkan dengan nama tersebut, termasuk apabila pernah terdapat laporan, penyelidikan, penyidikan, maupun perkembangan hukum lainnya.

Tanpa penjelasan resmi aparat, status hukum seseorang tidak sepatutnya disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi masyarakat.

EDI BONGER DORONG KETERBUKAAN

Edi Sunanta alias Edi Bonger menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.

Menurutnya, penelusuran tidak hanya diperlukan terhadap aktivitas perdagangan timah, tetapi juga terhadap legalitas usaha lain yang dikaitkan dengan pengusaha tersebut, terutama apabila terdapat data administratif mengenai usaha tambak udang di wilayah yang sama.

“Yang paling penting adalah keterbukaan dokumen dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepotong-sepotong,” ujar Edi.

Ia juga mendorong aparat dan instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan data apabila memang terdapat laporan atau informasi yang telah masuk.

JEJAK BISNIS YANG MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN

Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, sedikitnya terdapat sejumlah simpul yang masih membutuhkan jawaban.

Pertama, siapa sebenarnya Liku dalam struktur usaha perdagangan timah di Parittiga?

Kedua, apa nama badan usaha yang digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut?

Ketiga, bagaimana status gudang yang dikaitkan dengan Liku di Desa Puput?

Keempat, bagaimana status hukum sejumlah peristiwa pemeriksaan atau pengamanan muatan pasir timah yang pernah mengaitkan nama tersebut?

Kelima, apakah Hendra Liu merupakan orang yang sama dengan Liku?

Keenam, bagaimana status NIB 1512210005348?

Ketujuh, bagaimana status tanah dan perizinan usaha tambak di Teluk Limau?

Kedelapan, apakah lokasi tambak berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan?

Kesembilan, bagaimana tindak lanjut Kejati Babel terhadap laporan masyarakat pada 17 Juni 2026?

Kesepuluh, apakah Polres Bangka Barat pernah menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan timah yang dikaitkan dengan nama Liku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran jejak aktivitas usaha di Parittiga.

Sebab persoalannya bukan sekadar mengenai seorang kolektor timah.

Yang perlu dibuka kepada publik adalah bagaimana rantai usaha tersebut berjalan, badan usaha apa yang digunakan, bagaimana legalitas komoditas yang diperdagangkan, bagaimana status lahan dan perizinan tambak, serta apakah seluruh aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak belum mendapatkan jawaban.

(Redaksi Portal Berita LIN Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *