DPD LIN Sulsel Apresiasi Gerak Cepat Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Dugaan Curas

JENEPONTO — Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto bersama Tim URC Resmob dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Selatan.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPD LIN Sulsel, Saharuddin, terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., beserta jajaran, khususnya Dantim URC Resmob AIPTU Abdul Rasyad yang memimpin proses penyelidikan hingga pengamanan terduga pelaku.

Menurut Saharuddin, kecepatan aparat dalam merespons laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Jeneponto beserta jajaran, khususnya Tim URC Resmob yang bergerak cepat dalam mengungkap perkara ini. Penegakan hukum yang profesional, terukur, dan tetap menjunjung prosedur merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Saharuddin.

Dugaan Curas dengan Senjata Tajam

Perkara tersebut bermula dari laporan terkait dugaan aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 31 Agustus 2026 di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Seorang perempuan berinisial N dilaporkan menjadi korban. Sementara seorang pria berinisial AAS (40), warga Kabupaten Jeneponto, diamankan polisi dan disebut sebagai terduga pelaku.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, AAS diduga mengikuti kendaraan korban menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah parang.

Terduga kemudian diduga memukul kaca kendaraan korban menggunakan senjata tajam hingga pecah. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian tangan.

Dalam kejadian itu, terduga pelaku juga diduga mengambil sebuah tas yang berisi uang tunai dan sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri.

Kerugian korban dalam laporan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.

Terduga Diamankan di Bontoramba

Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, tim yang dipimpin AIPTU Abdul Rasyad mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba.

Petugas kemudian berhasil mengamankan AAS.

Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, di antaranya sebuah tas, dua cincin emas, uang tunai sekitar Rp1 juta, sebuah timbangan, serta sejumlah barang lainnya.

Polisi juga mengamankan benda yang diduga berkaitan dengan narkotika. Temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik.

Sempat Diduga Berusaha Melarikan Diri

Dalam perjalanan menuju Polres Jeneponto, terduga pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri setelah meminta petugas berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan.

Menurut laporan kepolisian, terduga tetap berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan terduga mengalami luka pada bagian kaki.

Terduga selanjutnya dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah mendapatkan penanganan, terduga dibawa kembali ke Polres Jeneponto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Dalami Dugaan Narkotika

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Penyidik juga menyebut AAS mengaku pernah melakukan pencurian sebelumnya dan merupakan seorang residivis yang baru sekitar satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Selain perkara dugaan curas, penyidik masih mendalami temuan benda yang diduga berkaitan dengan narkotika serta keterangan mengenai penggunaan hasil kejahatan.

Seluruh temuan tersebut masih harus melalui proses penyidikan, pemeriksaan barang bukti, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LIN Dorong Penegakan Hukum Tetap Profesional

Ketua DPD LIN Sulsel Sahabuddin menilai pengungkapan perkara tersebut menjadi catatan positif terhadap respons cepat aparat dalam menangani tindak kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apresiasi terhadap kinerja kepolisian harus tetap dibarengi dengan dorongan agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan sesuai prosedur.

“Kami mendukung aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan. Tetapi prinsip penegakan hukum harus tetap menjadi panglima. Kecepatan dalam bertindak harus berjalan bersama ketelitian, profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum,” tegasnya.

Menurut Sahabuddin, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak hanya ditentukan dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari bagaimana proses hukum dijalankan.

“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari seberapa banyak pelaku ditangkap, tetapi juga dari bagaimana proses hukum itu dijalankan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Jeneponto. Status terduga pelaku tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis LIN: Fath El Guss Mahfuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *