LIN Soroti Aktivitas Tambang H Nuntung Di Gowa, Dugaan Pembekingan APH dan Perluasan Lokasi Mencuat

GOWA, Sulawesi Selatan — Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyoroti aktivitas penimbunan lahan dan pengerukan material tanah atau tambang galian C yang diduga dilakukan oleh pengusaha berinisial H.C. DG Nuntung di Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

LIN menduga aktivitas penimbunan dan pengerukan tanah tersebut terus berlangsung dengan berpindah-pindah lokasi, tanpa disertai pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan maupun keterbukaan dokumen perizinan pertambangan yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah tim investigasi LIN menemukan sejumlah titik aktivitas pengerukan tanah yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Gowa.

LIN juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas usaha tersebut. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polresta Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan yang disebut-sebut menjadi beking usaha H. Nuntung.

Atas dugaan tersebut, LIN mendesak Kapolresta Gowa dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan transparan.

Aparat penegak hukum diminta membuktikan bahwa penanganan aktivitas pertambangan tidak dipengaruhi hubungan pribadi, kepentingan bisnis, ataupun dugaan praktik pemberian imbalan kepada oknum tertentu.

Dugaan Pelanggaran Berulang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

“Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, kami turut menyoroti rekam jejak H. Nuntung yang disebut pernah menjadi sorotan dalam persoalan penimbunan lahan yang diduga masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kelurahan Mawang,” ungkap Ribu Irawan, Ketum DPP LIN.

LIN juga menyebut pengusaha tersebut diduga telah beberapa kali berurusan dengan aparat penegak hukum terkait aktivitas pertambangan. Namun, menurut LIN, berbagai penanganan tersebut belum memberikan efek jera, sehingga aktivitas yang dipersoalkan kembali ditemukan di lokasi berbeda.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap?

LIN menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan unsur pelanggaran, aparat harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghentikan aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin.

LIN Ingatkan Ancaman Pidana Pertambangan Tanpa Izin

LIN mengingatkan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 35 mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ketentuan pidana dalam Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, LIN meminta aparat tidak mengabaikan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Pemeriksaan harus dilakukan terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, status penguasaan lahan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang.

Ketua Umum LIN Siapkan Laporan ke Mabes Polri dan Kementerian

Sebagai bentuk keseriusan, Ketua Umum LIN menyatakan akan membawa hasil investigasi tim di lapangan ke Mabes Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), apabila Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan tidak segera mengambil langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Gowa.

LIN meminta agar seluruh lokasi tambang yang terbukti tidak memiliki izin ditindak sesuai hukum, termasuk lokasi yang diduga dikelola oleh H. Nuntung bersama anaknya.

Tidak hanya itu, berdasarkan penelusuran titik-titik lokasi melalui citra satelit, LIN mengaku menemukan indikasi adanya perluasan aktivitas menuju sejumlah titik baru.

Temuan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dan pelaporan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pertanian untuk memastikan status kawasan, dampak terhadap lingkungan, dan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lahan pertanian.

LIN menilai, apabila aktivitas pengerukan dan penimbunan terus berlangsung tanpa pengawasan dan pemeriksaan yang memadai, maka potensi kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, serta gangguan terhadap lahan produktif masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Ketua DPC LIN Kabupaten Gowa bersama jajaran organisasi juga menyatakan kesiapan untuk mendatangi langsung sejumlah kementerian terkait guna menyerahkan laporan dan bukti-bukti hasil investigasi lapangan.

LIN menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut aktivitas bisnis seorang pengusaha, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab negara dalam mengawasi kegiatan pertambangan.

Karena itu, Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan diminta segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen perizinan, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum aparat apabila ditemukan bukti yang mendukung.

LIN juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis tidak menutup mata terhadap dugaan perluasan aktivitas tambang di Desa Paccellekang dan wilayah sekitarnya.

“Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pengusaha yang memiliki kekuatan modal maupun kedekatan dengan pihak tertentu. Seluruh dugaan harus dibuka melalui pemeriksaan yang transparan dan diproses sesuai hukum,” tandas Ketua DPP LIN Robi Irawan Wiratmoko

***

52 kunjungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *