News  

Korp Komando LIN Gelar Rakor, Siap Turun ke Luwu Utara Kawal Hak Adat Pamona

JAKARTA — Lembaga Investigasi Negara (LIN) melalui Korp Komando menggelar rapat koordinasi (Rakor) sebagai langkah awal sebelum diterjunkan ke Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Agenda tersebut berkaitan dengan rencana pendampingan terhadap Masyarakat Adat Pamona, khususnya dalam proses penertiban administrasi, verifikasi dokumen, dan penelusuran status kepemilikan tanah adat yang menurut pihak LIN perlu dikembalikan dan ditata sesuai hak adat serta ketentuan hukum yang berlaku.

Rakor tersebut dihadiri jajaran pimpinan Korp Komando bersama unsur hukum LIN. Sejumlah pejabat yang tampak hadir antara lain Wakil Panglima Korp Komando H. Yogi SM, Direktur LBH LIN Bung Budi Aryanto, SH, jajaran Anggota Komando Senyap, serta Ketua DPD LIN Jakarta.

Siapkan Tim Turun ke Lapangan

Wakil Panglima Korp Komando LIN, H. Yogi SM, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan tim untuk menjalankan tugas di Luwu Utara.

Menurutnya, kehadiran LIN bukan sekadar melakukan pemantauan, tetapi diarahkan untuk membantu masyarakat adat melakukan pembenahan dokumen dan memastikan persoalan kepemilikan tanah dapat ditelusuri berdasarkan data serta dasar hukum yang jelas.

“Kita LIN siap bergerak sesuai arahan dan perintah. Tim sudah kita rapikan. Fokus kita adalah membantu Masyarakat Adat Pamona merapikan semua dokumen dan kepemilikan adat yang sudah saatnya kembali menjadi milik adat,” tegas H. Yogi SM.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah adat Pamona akan menjadi perhatian Korp Komando LIN. Namun, seluruh proses di lapangan nantinya tetap perlu didasarkan pada verifikasi dokumen, sejarah penguasaan tanah, bukti kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

LBH LIN Siapkan Pendampingan Hukum

Dari sisi hukum, Direktur LBH LIN Bung Budi Aryanto, SH memastikan perangkat pendampingan hukum telah dipersiapkan.

Ia menyebut tim hukum akan mengambil bagian dalam proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi dokumen yang berkaitan dengan tanah adat Pamona.

“Kita siap untuk bergerak. Bagian hukum sudah kita siapkan dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan,”ujar Bung Budi Aryanto.

Menurutnya, pendampingan tersebut dapat mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi status tanah, hingga langkah advokasi apabila dalam proses penelusuran ditemukan persoalan hukum atau dugaan upaya pengaburan status tanah adat.

Persoalan Tanah Adat Jadi Perhatian

Rencana turun langsung ke Luwu Utara memperlihatkan bahwa LIN menempatkan persoalan hak masyarakat adat sebagai salah satu agenda yang akan dikawal.

Dalam konteks tersebut, persoalan yang berkaitan dengan tanah adat tidak hanya menyangkut kepemilikan secara administratif, tetapi juga berkaitan dengan sejarah penguasaan, keberadaan komunitas adat, dokumen pendukung, serta legalitas penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Karena itu, proses verifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap klaim memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

LIN menyatakan akan mengedepankan sinergi antara Korp Komando dan LBH LIN dalam melakukan pendampingan di lapangan.

LIN Klaim Siap Kawal Hak Masyarakat Adat

Rakor tersebut menjadi tahapan persiapan sebelum tim LIN bergerak ke Luwu Utara.

Dengan keterlibatan unsur komando dan tim hukum, LIN menyatakan siap mengawal proses penertiban serta pendampingan masyarakat adat Pamona sesuai koridor hukum.

Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian bagi LIN untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, khususnya ketika berhadapan dengan persoalan pertanahan yang berpotensi melibatkan kepentingan banyak pihak.

Di sisi lain, seluruh informasi mengenai status tanah adat Pamona nantinya tetap perlu diuji melalui dokumen resmi, keterangan para pihak, serta data dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

LIN menegaskan: hadir untuk negeri, mengawal masyarakat, dan memastikan persoalan adat ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

#LINUntukNegeri #KorpKomandoLIN #AdatPamona #LuwuUtara #LBHLIN #InvestigasiLIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *