PASURUAN, LIN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang guru ngaji berinisial N.H., warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
N.H. diamankan polisi pada Selasa (1/9/2026) siang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih berusia anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika korban diminta menginap di tempat mengaji dengan alasan untuk mempersiapkan ujian mengaji.

Saat malam hari, ketika korban disebut sedang tertidur, N.H. diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
Dugaan tindakan tersebut tidak berhenti pada satu kejadian. Sejumlah santriwati yang rata-rata berusia 11 hingga 12 tahun juga disebut pernah diminta membuka pakaian ketika hendak pergi ke kamar mandi di hadapan terduga pelaku.
Kasus tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban setelah anak mereka menceritakan kejadian yang dialami dalam kondisi menangis.
LPA Pasuruan Soroti Dugaan Perbuatan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Wahyudi Tri W., menyayangkan dugaan tindakan yang menyeret seorang guru ngaji tersebut.
Menurutnya, seorang guru ngaji memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak yang berada dalam bimbingannya.
“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Seharusnya guru ngaji memberikan contoh yang baik kepada santrinya, bukan justru melakukan tindakan asusila,” ujar Wahyudi.
Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan bahwa N.H. sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam perkara tersebut, sedikitnya dua korban telah melaporkan dugaan pencabulan kepada kepolisian.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki informasi mengenai dugaan peristiwa serupa, agar segera melapor kepada Polres Pasuruan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh serta memastikan ada atau tidaknya korban lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap N.H. masih berlangsung. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, serta sejumlah alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
LIN menegaskan bahwa N.H. masih berstatus sebagai terduga dan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Identitas serta privasi korban anak wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: LIN











