MINAHASA SELATAN – Dugaan pelanggaran penggunaan senjata api kembali menjadi sorotan di lingkungan Kepolisian. Seorang oknum anggota Polsek Tumpaan berinisial Angky Pattyranie (AP) diduga melepaskan tembakan di depan rumah salah satu perwira Polres Minahasa Selatan, yakni Bripka Arswendo Gunarto Jacobus, yang diketahui menjabat sebagai PS Kanit Tipiter Polres Minsel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan perumahan wilayah Kecamatan Amurang Timur. Oknum anggota tersebut disebut-sebut mendatangi lokasi dan diduga melepaskan dua kali tembakan ke udara di depan rumah perwira Polres Minsel tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tindakan tersebut diduga berkaitan dengan situasi pasca penertiban dan pengawasan distribusi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Minahasa Selatan yang belakangan ini gencar dilakukan aparat kepolisian. Namun hingga kini, motif pasti maupun kebenaran informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sejumlah sumber internal kepolisian juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penertiban dan penyitaan senjata api terhadap personel tertentu sesuai kebijakan institusi. Karena itu, muncul pertanyaan dari berbagai pihak mengenai status kepemilikan maupun penggunaan senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Penggunaan senjata api oleh anggota Polri sendiri diatur secara ketat melalui berbagai regulasi internal. Senjata api hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu yang memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, terutama untuk melindungi nyawa manusia dari ancaman serius yang tidak dapat diatasi dengan cara lain.
Secara umum, penggunaan senjata api diperbolehkan dalam situasi darurat, seperti menghadapi ancaman yang mengancam nyawa, mencegah kejahatan berat yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, atau menghentikan pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan senjata api, anggota Polri dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik profesi, hingga proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pun berharap agar dugaan peristiwa ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sejumlah pihak meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan senjata api tersebut, termasuk menelusuri kronologi, kepemilikan senjata, serta alasan penggunaannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa Selatan maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.

