News  

PBH LIN Resmi Buka Perwakilan di Surabaya dan Kabupaten Bangka, Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat

SURABAYA/BANGKA – Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi <a href="https://intelejenlinnews.com/lin-desak-presiden-perkuat-sinergi-antarlembaga-negara-demi-menjaga-supremasi-hukum-dan-pemberantasan-korupsi/”>Negara (PBH LIN) secara resmi mengumumkan pembentukan dan pembukaan kantor perwakilan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, serta Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PBH LIN dalam memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum yang profesional, independen, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Pembukaan dua kantor perwakilan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan hukum di tingkat daerah sekaligus menjadi sarana pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.

Keberadaan PBH LIN didasarkan pada legalitas yang sah, yaitu:

  • Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU: 0000907 AH.01.08 TAHUN 2026.
  • Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 04 Juni 2026, dibuat oleh Notaris Adi Wahyu Winoto, S.H., M.Kn.

Perwakilan Jawa Timur

Kantor Perwakilan PBH LIN Jawa Timur beralamat di:

Jl. Bangkingan Timur VI No. 36, Surabaya, Jawa Timur 60214.

Masyarakat dapat menghubungi layanan PBH LIN melalui:

  • WhatsApp: 0823-0113-7318
  • WhatsApp: 0878-8811-1351

Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Sementara itu, kantor perwakilan untuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung berlokasi di:

Jl. Jenderal Sudirman RT 09, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33215.

Layanan yang dapat dihubungi:

  • WhatsApp: 0813-2940-1040
  • WhatsApp: 0878-8811-1351

Berkomitmen Memberikan Pendampingan Hukum

Melalui kehadiran dua kantor perwakilan tersebut, PBH LIN menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PBH LIN menyediakan berbagai layanan, antara lain:

  • Konsultasi hukum.
  • Pendampingan hukum litigasi dan non-litigasi.
  • Advokasi masyarakat.
  • Edukasi serta penyuluhan hukum.
  • Pendampingan penyelesaian sengketa.
  • Bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan jaringan yang terus berkembang, PBH LIN berharap dapat menjadi mitra strategis masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum di berbagai daerah.

Dalam pernyataan resminya, PBH LIN menegaskan bahwa kehadiran organisasi ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara.

“Hukum adalah perlindungan bagi setiap warga negara. Kami hadir untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.”

PBH LIN juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *