News  

Polisi Buru Pelaku Perusakan Kantor PT Timah di Belitung Timur, Proses Hukum Mulai Bergulir

PANGKALPINANG — Aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas PT Timah Tbk di Kabupaten Belitung Timur kini memasuki tahap penelusuran hukum. Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mulai mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan maupun tindakan yang masuk dalam ranah pidana.

“Sebagai aparat penegak hukum kami akan menindaklanjutinya dan mengumpulkan bukti-bukti, siapa saja yang dianggap terlibat akan mendapatkan konsekuensi hukumnya,” ujar Viktor dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak merusak fasilitas maupun mengancam pihak lain. Polisi, kata Viktor, akan memproses dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.

Aksi Dipicu Persoalan Harga Bijih Timah

Aksi tersebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026) di Kantor Unit PT Timah dan Gudang Bijih Timah (GBT) yang berada di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.

Massa yang mengatasnamakan masyarakat penambang menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait harga pembelian bijih timah di wilayah Belitung Timur. Mereka juga meminta agar meja goyang di luar mitra PT Timah atau kolektor diperbolehkan membeli bijih timah dari masyarakat.

Massa mendatangi kantor PT Timah sekitar pukul 09.30 WIB. Situasi kemudian memanas setelah sebagian pengunjuk rasa memaksa masuk ke area kantor dan melakukan aksi di sekitar kantor perusahaan serta Kantor Wasprod PT Timah.

Personel Polres Belitung Timur yang tiba di lokasi sempat melakukan dialog dengan massa. Situasi kemudian mereda sementara karena pengunjuk rasa meminta pertemuan dengan pihak PT Timah untuk menyampaikan tuntutan.

Namun, setelah perwakilan perusahaan belum kunjung datang, massa kembali memasuki gedung PT Timah. Aksi kemudian diduga berujung pada perusakan bangunan dan sejumlah kendaraan milik perusahaan.

Massa selanjutnya bergerak sekitar 300 meter menuju Gudang Bijih Timah (GBT). Di lokasi tersebut, aksi perusakan kembali terjadi di area halaman gudang.

Kesepakatan Tercapai, Harga Timah Naik

Sekitar pukul 14.00 WIB, perwakilan PT Timah tiba dan menemui massa. Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan terkait tuntutan para pengunjuk rasa.

Dalam kesepakatan tersebut, PT Timah menyatakan harga bijih timah dengan SN 72 naik dari sebelumnya Rp170 ribu menjadi Rp200 ribu. Kesepakatan itu mulai berlaku Sabtu (8/8/2026).

PT Timah juga menyatakan meja goyang di luar mitra perusahaan dapat beroperasi dan menjalankan kegiatan seperti biasa.

Setelah kesepakatan ditandatangani kedua pihak, massa meninggalkan lokasi.

PT Timah Laporkan Dugaan Perusakan

Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, sebelumnya menyatakan perusahaan akan membawa dugaan perusakan hingga pembakaran fasilitas perusahaan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah serahkan, nanti membuat laporan kepolisian disampaikan bahwa kami mendapatkan kondisi ini, itu nanti akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” kata Handy.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Polisi dituntut mengungkap secara terang siapa saja yang diduga melakukan perusakan, termasuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Kapolda Babel juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi aksi serupa. Menurutnya, Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung kedamaian sehingga karakter tersebut harus tetap dijaga.

“Ke depannya peristiwa ini sebaiknya tidak terjadi lagi. Masyarakat Bangka Belitung terkenal dengan masyarakat yang damai, tolong dijaga,” tegas Viktor.

Portal Investigasi Kriminal akan terus memantau perkembangan penyelidikan kepolisian terkait dugaan perusakan fasilitas PT Timah tersebut.

Editor: DPD LIN Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *