KONAROM BARAT – Dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam pengangkatan perangkat Desa Konarom Barat menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen pengangkatan perangkat desa.
Sorotan warga antara lain menyangkut jabatan Kepala Dusun II yang tercatat atas nama Imran Papene, serta jabatan Kaur Pemerintahan yang dalam administrasi disebut atas nama Tesa Mamonto, sementara pelaksanaan tugas di lapangan disebut dilakukan oleh Saha Mamonto.
Perbedaan antara nama yang tercantum dalam administrasi dengan pihak yang disebut menjalankan tugas tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara resmi. Warga meminta pihak berwenang memeriksa apakah seluruh proses pengangkatan, penetapan, dan pelaksanaan tugas perangkat desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan administrasi jabatan, warga juga mempertanyakan dugaan pemenuhan persyaratan perangkat desa, termasuk persyaratan pendidikan. Dugaan adanya hubungan kekeluargaan dengan Sangadi Konarom Barat juga menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila nantinya terbukti memiliki pengaruh terhadap proses pengangkatan.
Minta Dokumen Pengangkatan Diverifikasi
Warga meminta Inspektorat dan Dinas PMD tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas, tetapi juga mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Dokumen yang dinilai penting untuk diverifikasi antara lain surat keputusan pengangkatan, dokumen persyaratan calon perangkat desa, ijazah atau dokumen pendidikan, berita acara proses seleksi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengangkatan dan pelaksanaan tugas perangkat desa.
Menurut warga, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh perangkat desa yang menjalankan pemerintahan benar-benar memiliki dasar pengangkatan yang sah dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Diminta Diusut Jika Terbukti
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar.
Dalam konteks tersebut, ketentuan mengenai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Demikian pula ketentuan lain terkait dokumen tertentu dapat diperiksa sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Namun demikian, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Ketentuan mengenai pemerintahan desa, termasuk persyaratan dan mekanisme pengangkatan perangkat desa, juga perlu menjadi rujukan dalam proses verifikasi. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan apakah prosedur pengangkatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga Minta Pemeriksaan Transparan
Masyarakat berharap Inspektorat, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif.
Selain memeriksa dokumen, warga meminta pihak terkait memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan proses pengangkatan perangkat desa, termasuk pemerintah desa dan pihak kecamatan.
“Yang kami minta sebenarnya sederhana, periksa dokumennya dan cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” demikian substansi aspirasi warga yang meminta persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan.
Pemeriksaan dinilai penting agar tidak muncul polemik berkepanjangan sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan Desa Konarom Barat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan hukum.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Sangadi Konarom Barat maupun pihak Kecamatan terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Sangadi Konarom Barat, perangkat desa yang disebutkan, pihak kecamatan, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Gerakan Pramuka 65 Tahun: Mengabdi, Membangun Karakter, dan Menjaga NKRI di Tengah Tantangan Zaman
- <a href="https://intelejenlinnews.com/polres-bangka-barat-selidiki-temuan-diduga-tengkorak-manusia-di-jebus-warga-diimbau-tidak-berspekulasi/”>Polres Bangka Barat Selidiki Temuan Diduga Tengkorak Manusia di Jebus, Warga Diimbau Tidak Berspekulasi
- INVESTIGASI | PETI Diduga Kian Menggurita di Gunung Tagin, Siapa yang Bermain? Aparat Diminta Jangan Tutup Mata













Respon (2)